-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PEMUSNAHAN NARKOBA DI POLDA SUMSEL: BUKTI KESERIUSAN DALAM MEMBERANTAS NARKOBA

Sabtu, 22 November 2025 | November 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-23T01:03:10Z

PEMUSNAHAN NARKOBA DI POLDA SUMSEL BUKTI KESERIUSAN DALAM MEMBERANTAS NARKOBA



Palembang - Bsp.com - Direktorat Reserse Narkoba (Distresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kali ini, sebuah operasi besar berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di berbagai wilayah di Sumsel, hasilnya lebih dari 11 kilogram sabu dan 18 ribu butir ekstasi berhasil diamankan dan di musnahkan, Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan atas delapan laporan polisi yang diterima sepanjang bulan November 2025.

Seluruh barang bukti berasal dari delapan laporan polisi sepanjang November 2025, dengan total 14 tersangka yang merupakan bandar, pengedar, hingga kurir. Penangkapan terjadi di beberapa wilayah: Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), serta Ogan Ilir (OI).



Para tersangka yang ditangkap menunjukkan bahwa jaringan narkotika di Sumsel semakin terstruktur. Mereka bekerja dalam kelompok terpisah, namun memiliki pola distribusi serupa: memecah pengiriman dalam paket-paket kecil dan bergeser antarkabupaten untuk mengaburkan jejak.

Di antara tersangka, beberapa membawa barang dalam jumlah besar. • Zainal Abidin ditangkap dengan 10,57 gram sabu, 18.600 butir ekstasi, serta 647,86 gram serbuk narkotika. • Dian Ramadhom dan Wiarso menyimpan 216 butir ekstasi. • M. Rizki Alfa Reza dan Akbar Ardiansyah membawa 39,15 gram sabu dan 150 ekstasi. • Tersangka lain seperti Munzilin, Harun Alrasyid, Lutfi Heryanto, Hasbullah, hingga Ahmad Tarmizi menyimpan sabu antara 90–146 gram.

Besarnya barang bukti menegaskan bahwa Sumsel bukan sekadar daerah transit, tetapi telah menjadi salah satu pasar utama jaringan narkoba.


Pemusnahan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syed T. Kopek, disaksikan Propam, Dirtahti, Labfor, kuasa hukum tersangka, dan penggiat antinarkoba.

Seluruh sabu dan ekstasi dihancurkan dengan cara dicampur air serta cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke septic tank untuk memastikan tidak bisa dimanfaatkan kembali.

AKBP Syed Kopek menegaskan, pemusnahan barang bukti senilai penyelamatan 152.798 jiwa tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkoba di Sumsel masih sangat aktif dan agresif.


“Semua tersangka adalah pelaku aktif—bandar, pengedar, dan kurir. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujar AKBP Kopek.

Polda Sumsel menilai pola peredaran narkoba di wilayah ini sudah masuk kategori industri terorganisasi, bukan lagi aktivitas sporadis (BSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update