PALEMBANG, BSP.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menggelar launching Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Ketua RT se-Kota Palembang Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Acara berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Jalan Tasik, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, pada Selasa (26/11/2025). Narasumber dalam Bimtek ini adalah Kepala Bagian Operasional Asuransi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Rudi Elvis, dan Kepala Cabang Samsat Palembang IV, Dimas Firmansyah.
Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Walikota Palembang yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah Hukum dan HAM, Edison SSos MSi.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen SH MSi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan PAD Kota Palembang dari sektor opsen PKB.
“Dalam kegiatan Bimtek ini, kami melibatkan seluruh Ketua RT se-Kota Palembang, agar dapat menginformasikan kepada seluruh warga mengenai kewajiban mereka, karena pajak dari rakyat digunakan untuk pembangunan Kota Palembang,” ujarnya.
Marhaen menyampaikan bahwa capaian PAD Kota Palembang dari sektor pajak hingga 24 November 2025 telah mencapai Rp 1.344.171.000.000,00 dengan persentase 74,68 persen. Sementara itu, pajak opsen untuk PKB mencapai Rp 342.515.539.420,00 dengan persentase 73 persen.
“Sejauh ini, kami masih yakin dan optimis PAD Kota Palembang akan mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 1.8 triliun,” lanjut Marhaen.
Marhaen juga meminta dukungan dari semua pihak, khususnya awak media, untuk terus menginformasikan program-program yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palembang.
“Kami berharap masyarakat Kota Palembang dapat memanfaatkan program-program terkait pajak yang sedang kami rencanakan dan jalankan saat ini,” pintanya.
Lebih lanjut, Marhaen menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan mengetahui adanya program dari Bapenda Kota Palembang, di antaranya pengurangan dan penghapusan pokok PBB.
“Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2002-2019, kami hapus. Sedangkan untuk Tahun 2020-2024, pembayaran pokoknya 50 persen, dengan catatan program ini bisa didapatkan jika membayar PBB Tahun 2025,” terangnya.
“Untuk tingkat kepatuhan masyarakat Kota Palembang dalam membayar pajak, Alhamdulillah sudah mencapai 70-80 persen,” tandas Marhaen. (BSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar