-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Air Kumbang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kelapa Sawit, Kerugian Korban Capai Jutaan Rupiah

Jumat, 31 Oktober 2025 | Oktober 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-31T15:11:21Z

POLSEK AIR KUMBANG BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN KELAPA SAWIT KERUGIAN KORBAN CAPAI JUTAAN RUPIAH 


Banyuasin, beritaseputarpalembang.com - Jajaran Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT. Tunas Baru Lampung (TBL). Seorang tersangka, berinisial WS (38), berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Reskrim.
 
Kasus ini dilaporkan pada awal Juni 2025 dan akhirnya membuahkan hasil setelah tim Reskrim Polsek Air Kumbang melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (29/10/2025) siang di Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang.
 
Menurut laporan yang diterima, kejadian pencurian ini terjadi pada dini hari, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. TBL Divisi Sebubus Inti, Blok 5D, Kecamatan Air Kumbang.
 

Dalam aksinya, pelaku diduga mencuri sebanyak 75 tandan buah kelapa sawit segar. Dengan berat janjang rata-rata (BJR) 13 kg per tandan, total buah sawit yang berhasil dicuri mencapai 920 kg. Akibat kejadian ini, PT. TBL mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 3.174.400.
 
Setelah menerima laporan, Polsek Air Kumbang segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil pada 29 Oktober 2025, ketika anggota kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
 
Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi, S.H., M.H., M.A.P., C.P.H.R., segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Sobri, S.H., beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan. Tersangka WS berhasil diamankan di Desa Sebubus tanpa perlawanan.

 
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 75 tandan buah kelapa sawit hasil curian, 1 unit motor ketek (perahu bermotor) sungai yang diduga digunakan sebagai alat transportasi, 1 buah tojok (alat pemetik sawit), serta nota timbangan.
 
Tersangka, WS (38), yang merupakan warga Desa Sebubus, kini ditahan di Polsek Air Kumbang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat dibandingkan dengan pencurian biasa. (Hendrik M A / BSP ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update