beritaseputaralembang.com - Muara Enim, Sumatera Selatan – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, mencoreng citra daerah. Praktik terlarang yang disinyalir telah mengakar kuat di kalangan mafia migas ini, terendus masih marak di wilayah Lembak. Kamis 16/10/2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini berlokasi di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, dengan titik koordinat 3.348505, 104.341676. Lokasi ini diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal para mafia migas.
Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan baby tank berukuran 1000 liter yang berisi cairan hitam yang diduga kuat adalah BBM solar hasil olahan ilegal. Aktivitas ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah Muara Enim.
Dasar hukum sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 54: "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi tanpa Izin Usaha yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)."
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 1 angka 14: "Penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan."
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480: "Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan puluh juta rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;"
Maraknya penimbunan BBM ilegal ini menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang efektif sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin wilayah Lembak akan semakin terpuruk dalam lingkaran kejahatan migas. Masyarakat sangat berharap agar aparat terkait segera bertindak cepat untuk menyelamatkan Lembak dari cengkeraman mafia migas hingga berita ini terbitkan. (Fantastic4Four)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar