-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PPAMI Desak Kejati Sumsel Tindak Tegas JPU, Soroti Kejanggalan Kasus Penganiayaan Korban Jadi Tersangka

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T11:46:58Z

beritaseputarpalembang.com - SUMSEL - 14 Oktober 2025 – Ratusan massa dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAMI) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini. Aksi tersebut menuntut penanganan serius atas dugaan kejanggalan dalam kasus penganiayaan, di mana korban justru ditetapkan sebagai tersangka. PPAMI mendesak Kejati untuk menerapkan tindakan tegas berdasarkan pasal-pasal yang mengatur profesionalisme dan kode etik jaksa.

Ketua PPAMI, Effendi Mulia, dalam orasi yang berapi-api, secara eksplisit meminta Kejati Sumsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Ia menyoroti adanya indikasi ketidakprofesionalan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan etika.

"Kami meminta Kejati untuk menindak tegas, bahkan mencopot JPU yang terbukti tidak profesional. Ini adalah kasus yang absurd, di mana korban penganiayaan justru menjadi tersangka. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan vonis, memastikan keadilan ditegakkan," ujar Effendi kepada awak media di lokasi aksi.

Effendi menambahkan, pihaknya menduga adanya pengabaian terhadap unsur pasal yang seharusnya diterapkan. Menurut PPAMI, fakta di lapangan menunjukkan adanya luka berat yang dialami korban, yang seharusnya memenuhi unsur penganiayaan berat. Namun, kasus ini justru diarahkan ke pasal yang lebih ringan.

"Jika merujuk pada fakta medis dan kejadian, seharusnya pasal penganiayaan berat terpenuhi. Namun, kami melihat ada upaya untuk mengarahkan ke pasal yang lebih ringan. Ini yang menjadi pertanyaan besar dan menjadi dasar tuntutan kami agar Kejati bertindak sesuai koridor hukum dan kode etik jaksa," tegas Effendi, menekankan pentingnya penerapan pasal yang tepat dan tindakan tegas bagi JPU yang menyimpang.

Menanggapi aspirasi massa, perwakilan dari Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel menerima langsung berkas pernyataan sikap PPAMI. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Fanny Ekasari, S.H., M.H., berhalangan hadir, namun melalui stafnya menyampaikan komitmen Kejati untuk menindaklanjuti laporan dan aspirasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami telah menerima laporan ini dan akan mempelajarinya secara cermat. Kejati akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel," kata perwakilan Kejati Sumsel.

Aksi damai yang berlangsung tertib ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Setelah menyerahkan berkas tuntutan, massa PPAMI membubarkan diri dengan teratur hingga berita ini diterbitkan.
(TONI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update